ETIKA DALAM PENGGUNAAN INTERNET
DISUSUN OLEH :
Abdul Hidayat
|
10518027
|
Abdul Majid Jadid
|
10518031
|
Dinda Rehan Triranti
|
17518708
|
Joerdy Vanegadani
|
13518517
|
M. Bara Sunan
|
14518294
|
Nenda Fiatri Dewi
|
15518273
|
2PA03
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami
kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan
makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga berlimpah curahkan kepada
baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti – nantikan
syafa’atnya di akhir nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan
nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga
penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas softskill yang
berjudul “Etika Dalam Penggunaan Internet”.
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata
sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya.
Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah
ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi.
Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini, penulis mohon maaf
yang sebesar – besarnya.
Demikian,
semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima Kasih.
DAFTAR ISI
Halaman Cover........................................................................................................ i
Kata Pengantar........................................................................................................ ii
Daftar isi................................................................................................................... iii
Bab 1 Penjelasan...................................................................................................... 1
Bab 2 Isi.................................................................................................................... 2
Bab 3 Kesimpulan.................................................................................................... 7
BAB I
PENJELASAN
Pengertian Etika
Pengertian
Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman
dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan
buruk. Ada juga yang menyebutkan pengertian etika adalah suatu ilmu
tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama
yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata
lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam
berperilaku di masyarakat.
Secara etimologis,
kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang
artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang
normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya.
Etika
Dalam Mengunakan Internet
Di era globalisasi
seperti saat ini, informasi merupakan sudah seperti menjadi sebuah kebutuhan
primer. Hampir setiap waktu kita membutuhkan informasi layaknya kita butuh
udara untuk bernapas. Dan untuk mendapatkan informasi tersebut dapat diperoleh
dari berbagai sumber media. Yang paling mudah dan sering digunakan oleh
masyarakat adalah media internet. Banyak sekali mannfaat yang didapat dari
internet. Dengan menggunakan internet, selain mendapatkan informasi, kita juga
dapat berinteraksi dengan sesama pengguna internet lainnnya.
Etika dalam
berinternet bisa disebut dengan netiket. Netiket merupakan etika merupakan
pedoman dalam melakukan interaksi dengan sesame penguna Internet. Standar
Netiket sendiri ditetapkan oleh sebuah badan yang bernama IETF (The Internet
Engineering Task Force) yang merupakan sebuah komunitas internasional yang
merupakan kumpulan dari peneliti, perancang jaringan dan operator yang berperan
dengan pengoperasian internet.
BAB
II
ISI
Contoh Kasus
Seorang remaja asal Texas, AS,
bernama Brandy Vela tidak tahan menghadapi perundungan dari sekitarnya.
Terutama ulah sejumlah siswa di sekolah yang mencatut foto remaja itu dan
membuat akun palsu di Facebook yang berisi ajakan melakukan hubungan seks.
Pada 29 November 2016, siswi
di Texas City Independent School District (TCISD) itu mendadak mengirimkan
pesan pendek untuk pamit kepada keluarganya yang sangat mengagetkan. Raul Vela,
ayah remaja itu, beserta kakek dan neneknya cepat-cepat bergegas mencari tahu
apa yang terjadi. Sayangnya, mereka terlambat karena mendapati gadis berusia 18
tahun itu di kamarnya sedang berdiri memegang pistol. Ia meninggal beberapa jam
kemudian setelah menembak dirinya.
Menurut Jackie, kakak
perempuan korban, adiknya sering diejek terkait berat badan. Bahkan, sejak
April 2016, ia menjadi korban cyber-bullying tanpa henti setelah sejumlah siswa mulai
membuat akun palsu yang mencatut nama remaja itu, seakan ia menawarkan hubungan
seksual.
Analisis Kasus
Berbeda dengan media yang lebih dulu
hadir, internet memiliki karakteristik yang unik. Menurut Wood dan Smith (2005)
terdapat dua karakteristik utama internet, yaitu, (1) multimedia, yaitu,
internet mengatasi keterbatasan dan kelemahan yang dimiliki oleh surat kabar,
radio, dan televisi dalam hal mampu merangkum seluruh media yang ada. Dengan
internet, orang bisa memnonton video, membaca teks, dan mendengarkan audio
secara bersamaan; dan (2) interactivity, yaitu, memungkinkan pengguna
untuk membuat pesan mereka sendiri, mempublikasi konten, atau terlibat dalam
interaksi online.
Artinya dalam kasus ini jelas terjadi
karena 2 karakteristik utama internet, yaitu yang pertama multimedia, dengan
kehadiran internet, pelaku menjadi lebih mudah dalam melakukan bullying, pelaku
dapat dengan mudah membuat berita bohong di media social dan menggunakan foto
korban agar orang orang percaya. Yang kedua adalah interactivity, kehadiran
internet
membuat kita bisa berinteraksi dengan
siapa saja diseluruh dunia. Baik yang kita kenal maupun tidak kita kenal atau
bahkan kita bisa berinteraksi dengan seorang anonym yang memiliki niat jahat
terhadap kita. Dalam kasus ini dilaporkan pelaku membuat akun palsu atas nama
Brandy Vela dan menyebarkan konten porno untuk menjelekan nama brandy vela.
Netiquette merupakan aturan dan tata cara penggunaan internet sebagai
alat komunikasi atau pertukaran data antar-sekelompok orang dalam sistem yang
termediasi internet (Tedre et al, 2006).
Sama seperti aturan etika di dunia nyata, netiquette
juga mendorong para pengguna untuk taat pada aturan etis dan moral –yang meskipun
tidak tertulis –untuk menciptakan ruang bersama yang nyaman, tentram, dan
damai. Namun, aturan-aturan ini terkadang sengaja diabaikan khususnya oleh
generasi milenial. Mereka merasa ingin bebas dan menjadikan runag siber sebagai
ruang privasi –alih-alih ruang publik. Pelanggaran etika di ruang siber dapat
berupa penyebaran informasi palsu, transaksi illegal, penipuan, penyedotan
data, cybebullying, pronografi, human trafficking, ujaran
kebencian, dan lain sebagainya (Monggilo, 2016).
Dalam kasus ini, pelaku sudah melanggar
banyak netiquette. Yang pertama adalah penyebaran informasi palsu dan
pornografi, pelaku membuat akun palsu atas nama korban dan secara sengaja
memposting konten konten porno agar orang orang mengira si korban adalah wanita
murahan. Penipuan, sudah jelas si pelaku menipu dengan menggunakan identitas
brandy. Penyedotan data, pelaku mengunggah foto foto dan data brandy tanpa se
izin dan pengetahuan brandy. Cyberbullying, akibat ulah pelaku, brandy menjadi
bahan omongan dilingkungan sekitarnya dan menjadi bahan ejekan. Ujaran
kebencian, dikabarkan brandy juga sering menerima ujaran kebencian dari teman
temannya terkait berat badannya (Body Shaming). Body shaming dapat menjatuhkan
mental korban, korban menjadi kurang percaya diri dan menarik diri dari
lingkungan.
Bentuk-bentuk
Perundungan di Internet
Pertama, flaming atau pertengkaran
daring. Bentuk ini adalah perang kata-kata di dunia siber dengan menggunakan
bahasa yang mengandung amarah, vulgar, mengancam, dan me-rendahkan.
Pertengkaran daring biasanya terjadi di surel, ruang obrol, dan media sosial.
Kedua, harassment atau peleceh-an.
Bentuk ini adalah perundungan siber yang menggunakan kata-kata kasar,
menyerang, dan melecehkan seseorang secara berulang-ulang. Hal ini terjadi
terhadap korban dalam kasus diatas. Ia mendapatkan pelecehan dari teman
temannya terkait berat badannya.
Ketiga, denigration atau fitnah,
adalah perundungan siber yang dilakukan dengan cara menuliskan posting-an
atau komentar hinaan yang bohong, gosip kejam, dan rumor tentang seseorang
untuk merusak reputasi. Hal ini juga terjadi pada contoh kasus diatas, dimana
korban difitnah dengan cara ada yang membuat akun palsu menggunakan identitas
dirinya dan mengunggah konten konten porno.
Keempat, impersonating atau akun palsu,
adalah meretas akun media sosial seseorang, melakukan posting sebagai
orang tertentu, atau membuat akun palsu dengan tujuan untuk membuat seseorang
terlihat buruk sehingga me-rusak reputasi seseorang. Ya sudah dijelaskan korban
(Brandy) dirugikan karena ada yang membuat akun palsu dengan identitas dirinya.
Pencegahan
Pelanggaran Nettiquettes
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan
untuk mencegah perundungan siber terjadi, yaitu (i) jangan menerima permintaan
pertemanan dari orang yang tidak dikenal di media sosial dan orang-orang yang
terindikasi kerap melakukan perundungan baik di dunia nyata maupun siber, (ii)
gunakan filter atau penyaring untuk surel, panggilan masuk di telepon genggam,
dan sms, (iii) hindari mengunggah dan mengirimkan gambar tidak senonoh
kepada siapapun di dunia siber, (iv) jangan menuliskan semua informasi diri di
profil media sosial agar tidak terjadi pencurian identitas yang mengarah pada
pembuatan akun palsu dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (v) Jangan
terpancing untuk memberikan respons pada apapun di media sosial yang mengarah
pada pertengkaran daring dan posting-an yang bernada negatif, serta,
(vi) jangan memberitahukan kata sandi media sosial yang dimiliki kepada siapa
pun. Sangat perlu untuk mengganti kata sandi secara berkala untuk mengurangi
risiko peretasan.
Ada beberapa cara penting dalam mencegah
terjadinya perundungan siber, yaitu dengan melakukan edukasi cara menggunakan
internet yang bertanggung jawab (Hinduja dan Patchin, 2014). Para orangtua
perlu dengan tegas melarang anaknya yang belum cukup umur untuk tergabung dalam
media sosial seperti Facebook dan Instagram. Anak masih belum memahami ragam
ekspresi yang akan ditemui di media sosial tersebut. Pengguna internet perlu
diberi informasi yang memadai tentang etika berinternet atau netiket, berbagai
bentuk perundungan siber, dan pemahaman bahwa perundungan siber adalah sesuatu
yang salah.
BAB III
KESIMPULAN
Kemajuan
teknologi internet memiliki berbagai dampak baik positif maupun negatif. Salah
satu dampak negatifnya adalah munculnya perilaku yang tidak mengedepankan
moral, menghina, mencaci, dan menyakiti orang lain. Pentingnya pengetahuan
tentang etika di dunia internet atau nettiquettes dapat menjadi solusi dalam
mencegah cyber crime karena siapa pun memiliki potensi untuk menjadi korban dan
pelaku cyber crime. Langkah pencegahan yang perlu dilakukan adalah Menjaga
identitas di media social, sosialisasi UU ITE dan etika berinternet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar